REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah sambung berinisial HI, warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terhadap anak perempuannya yang berusia empat tahun hingga trauma.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengutarakan dalam penanganan kasus itu sudah masuk tahapan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Dugaan penganiayaan ini kami terima atas informasi melalui bentuk video, di mana dalam tayangan video itu digambarkan seorang anak yang posisinya mengalami luka diduga bekas gigitan di tubuh korban," jelasnya, Rabu (8/11/2023).
Ia mengungkapkan atas diketahui adanya dugaan penganiayaan itu, ibu kandung korban atas nama Ros melakukan pelaporan ke Polresta Tangerang berdasarkan sangkaan Pasal 80 nomor 35 Tahun 2014, pada tanggal 7 November 2023.
Selanjutnya, atas dasar itulah polisi langsung melakukan klasifikasi terhadap pelapor, saksi dan juga kepada terduga pelaku kekerasan tersebut.
"Saat ini kami masih melakukan pengumpulan keterangan, baik dari saksi, ahli, serta keterangan kepada orang yang telah menyebarkan video agar bisa menjadi terang dalam peristiwa ini. Apakah ada pelanggar hukum atau tidaknya," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, jika dalam tahapan penyelidikan ini menemukan fakta-fakta yang mengarah pada pelanggaran hukum. Maka, akan dilakukan peningkatan proses penyidikan dalam kasus itu.
"Kalau untuk motifnya sendiri dari terduga pelaku, kami masih melakukan tahapan pengumpulan keterangan saksi-saksi, maupun hasil visum korban," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk kondisi korban sendiri sejauh ini dalam keadaan baik. Bahkan, katanya, Kepolisian telah memberikan pendampingan dan perlindungan yang dilakukan tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Tangerang.
"Kondisi anak baik, sekarang korban berada sama ibunya. Dan beberapa untuk memberikan perlindungan kami telah koordinasi dengan pihak terkait," kata dia.