Kamis 09 Nov 2023 06:25 WIB

Vonis Para Terdakwa Kasus BTS, Johnny Plate Dihukum 15 Tahun

Johnny Plate juga dikenai pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa eks menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny Gerard Plate bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kemenkominfo. Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Johnny Plate dengan pidana...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement