JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa eks menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny Gerard Plate bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kemenkominfo. Atas vonis tersebut, majelis hakim menghukum Johnny Plate dengan pidana...
Berita Lainnya