Kamis 09 Nov 2023 07:10 WIB

Jalani Sidang Perdana, Eks Kadispertaru DIY Didakwa Pasal Berlapis

Krido juga didakwa menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno, dalam sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno, dalam sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (7/11/2023). Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, Krido didakwa dengan pasal berlapis.

Krido terlibat dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Dalam sidang perdana tersebut, Krido didakwa pasal berlapis yakni terkait tindak pidana korupsi hingga pasal terkait penerimaan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Vivit Iswanto mengatakan, Krido melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan TKD yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa. Bahkan, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang dan dua bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar dari Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Dijelaskan Vivit, pada 2018 Krido yang waktu itu menjabat sebagai kadispertaru DIY mengetahui perbuatan Robinson dengan menambah penggunaan luas lahan TKD di Kelurahan Caturtunggal yang disewa dari perjanjian awal 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Penambahan luas lahan tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari Gubernur DIY.

Vivit juga menyebut Krido mengetahui Robinson melakukan pembangunan area singgah hijau Eco Lodge yang dinamakan Ambarrukmo Green Hills di atas TKD di Caturtunggal. Bahkan, Krido tidak mengambil tindakan dan melakukan pembiaran terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan Robinson di tahun-tahun setelahnya, termasuk pengalihfungsian TKD jadi hunian.

"Terdakwa (Krido) tidak mengambil tindakan apapun untuk memastikan pembangunan area singgah hijau Ambarrukmo Green Hills oleh PT Deztama Putri Sentosa sesuai dengan izin gubernur," kata Vivit saat membacakan surat dakwaan.

Terkait dengan gratifikasi, Krido menerima berupa uang dan dua bidang tanah. Uang diterima Krido dari Robinson senilai Rp 235 juta yang ditransfer secara bertahap.

Selain itu, Krido juga didakwa menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah di kawasan Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY pada April 2022 lalu. Dua bidang tanah tersebut diterima dengan nilai Rp 4,7 miliar yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Krido.

"Tanah (yang diterima Krido) tersebut sudah dilakukan balik nama sertifikat menjadi sertifikat hak milik," jelas Vivit.

Terhadap kasus tersebut, Krido didakwa kesatu primair pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, dakwaan kedua primer pasal 12 huruf B jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement