Kamis 09 Nov 2023 07:48 WIB

Sidang Kasus Mafia TKD Sleman, Eks Kadispertaru DIY tak Ajukan Eksepsi

Krido Suprayitno didakwa dengan pasal berlapis.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Suprayitno memasuki ruangan sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY Krido Suprayitno memasuki ruangan sidang kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) DIY, Krido Suprayitno, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Sidang tersebut merupakan sidang perdana yang dijalani Krido dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait perkara mafia tanah kas desa (TKD) yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Tri Asnuri Herkutanto sebagai ketua majelis hakim dalam sidang tersebut. Sedangkan, JPU yang membacakan surat dakwaan yakni Vivit Iswanto. "Tidak mengajukan keberatan Yang Mulia," kata Krido kepada Majelis Hakim dalam sidang di PN Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam sidang tersebut, Krido didakwa dengan pasal berlapis yakni terkait tindak pidana korupsi hingga pasal terkait penerimaan gratifikasi. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dikatakan pada 2018 Krido yang waktu itu menjabat sebagai kadispertaru DIY mengetahui perbuatan Dirut Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, yang menambah luas lahan TKD yang disewa di Caturtunggal.

Perjanjian awal, lahan TKD yang disewa yakni 5.000 meter persegi, namun ditambah menjadi 16.215 meter persegi. Penambahan luas lahan tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari gubernur DIY.

JPU juga menyebut Krido mengetahui Robinson melakukan pembangunan area singgah hijau Eco Lodge yang dinamakan Ambarrukmo Green Hills di atas TKD di Caturtunggal. Bahkan, Krido tidak mengambil tindakan dan melakukan pembiaran terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan Robinson di tahun-tahun setelahnya, termasuk pengalihfungsian TKD jadi hunian.

"Terdakwa (Krido) tidak mengambil tindakan apapun untuk memastikan pembangunan area singgah hijau Ambarrukmo Green Hills oleh PT Deztama Putri Sentosa sesuai dengan izin gubernur," kata Vivit saat membacakan surat dakwaan.

Selain itu, Krido juga menerima gratifikasi berupa uang dan dua bidang tanah di kawasan Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY pada April 2022. Uang diterima Krido dari Robinson senilai Rp 235 juta yang ditransfer secara bertahap.

Sedangkan, untuk bidang datang tanah yang diterima Krido ada dua bidang tanah senilai Rp 4,5 miliar. Dengan begitu, total gratifikasi yang diterima Krido dari Robinson yakni mencapai Rp 4,7 miliar.

"Tanah (yang diterima Krido) tersebut sudah dilakukan balik nama sertifikat menjadi sertifikat hak milik," jelas Vivit.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement