Kamis 09 Nov 2023 08:10 WIB

Penyidik Kuatkan Alat Bukti Jerat Staf Ahli DPR Nistra Yohan Terkait Korupsi BTS 4G Bakti

Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan mengganti kerugian negara Rp 15,5 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G. Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Selain itu mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum perlu menjemput paksa Nistra Yohan (NY) untuk diperiksa terkait aliran uang Rp 70 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan masih membutuhkan penguatan alat bukti terkait dengan keterlibatan staf ahli anggota Komisi I DPR itu.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo menerangkan, timnya memang sudah melakukan pemanggilan patut terhadap Nistra Yohan sebanyak dua kali untuk dapat diperiksa. Prabowo mengakui kewenangan penyidik sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang memungkinkan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Nistra Yohan jika mangkir tanpa alasan.

Baca Juga

Akan tetapi, Prabowo mengatakan, timnya merasa belum perlu membawa paksa Nistra Yohan ke ruang penyidikan untuk diperiksa. Menurut dia, tim penyidikannya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk penguatan dasar yuridis untuk peningkatan status hukum staf ahli anggota Komisi I DPR itu.

“Terhadap Nistra Yohan ini kita belum perlu jemput paksa. Karena yang paling penting saat ini, adalah kita kumpulkan alat-alat bukti yang kuat untuk bisa membuktikan tentang dugaan penerimaan uang itu,” ujar Prabowo saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Prabowo menambahkan, dalam pengusutan kasus korupsi BTS 4G Bakti saat ini, timnya punya strategi dan prioritas penanganan terhadap para tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Saat ini, sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Enam yang sudah diajukan ke persidangan dan sudah divonis, Rabu (8/11/2023).

Dugaan aliran uang ke Komisi I DPR...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement