Kamis 09 Nov 2023 11:08 WIB

Kiat Mengolah Cabai agar Lebih Tahan Lama

Selain disimpan di lemari pembeku, cabai juga bisa dikeringkan.

Cabai bisa tahan lama dan tidak cepat busuk adalah dengan mengolahnya menjadi bumbu matang dan disimpan di lemari pembeku.  (ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Cabai bisa tahan lama dan tidak cepat busuk adalah dengan mengolahnya menjadi bumbu matang dan disimpan di lemari pembeku. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Ragil Imam Wibowo atau yang dikenal dengan Chef Ragil memberikan tips agar cabai bisa tahan lama dan tidak cepat busuk adalah dengan mengolahnya menjadi bumbu matang dan disimpan di lemari pembeku. "Diolah menjadi bumbu, dimatangkan, habis itu taruh di freezer," ujar dia saat ditemui di sebuah ajang, Kamis (9/11/2023).

Ia juga mengatakan ketika cabai baru dibeli, juga bisa langsung disimpan ke dalam lemari pembeku agar bertahan lebih lama dan tidak cepat busuk. Saat ingin digunakan untuk memasak, cabai cukup dikeluarkan dan bisa langsung diproses untuk dijadikan bumbu.

Baca Juga

Selain disimpan di lemari pembeku, cabai juga bisa dikeringkan agar bisa disimpan lebih lama. Meskipun rasanya akan kurang kuat ketimbang memakai cabai segar, namun tidak jauh berbeda dan masih enak dikonsumsi.

Jika ingin mencari bahan pengganti cabai merah segar, bisa menggunakan cabai Jawa, sugar pepper atau long pepper.

"Kebanyakan cabai Jawa dipakai untuk pembuatan jamu, tapi di beberapa daerah cabai Jawa juga digunakan untuk membuat makanan lebih pedas," katanya.

Koki Ragil juga tidak menyarankan cabai busuk untuk dikonsumsi, namun jika terpaksa, cabai busuk harus dimasak dan direbus untuk menghilangkan bakteri jahat. "Tekniknya agak berbeda dengan cabai segar, harus dimasak dengan air dan ketika direbus busa-busanya harus diambil sampai hilang sama sekali untuk menghilangkan bakteri jahat," katanya.

Meskipun tidak bisa dikonsumsi, Ragil mengatakan cabai busuk masih bisa dimanfaatkan untuk digunakan sebagai pupuk tanaman. Ia juga menyarankan untuk selalu memilih cabai segar yang masih keras dan jangan memilih cabai empuk karena sudah tidak segar. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement