Kamis 09 Nov 2023 12:33 WIB

Ketinggalan Sholat, Apa yang Harus Dilakukan Makmum Masbuk?

Hendaklah tetap tenang dan tidak tergesa-gesa ketika menuju masjid.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
Shalat (ilustrasi)
Foto: Red Online
Shalat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang menjadi makmum masbuk adalah ketika dia tidak memulai sholat bersama imam. Jumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang sholat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam sholat jamaah jika ia mendapati rukuk bersama imam.

Lalu apa yang harus dilakukan ketika ketinggalan sholat berjamaah dan menjadi makmum masbuk?

Baca Juga

1. Bila tertinggal sholat berjamaah maka hendaknya orang yang telat datang ke masjid tetap tenang dan tidak tergesa-gesa ketika menuju masjid. Tidak perlu berlari-lari sehingga berisiko terjatuh. Bila telah menjadi makmum masbuq hendaknya mengikuti aturan fiqih dalam menyempurnakan sholatnya. 

Sebagaimana sabda nabi ﷺ: 

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Jika sholat telah didirikan, maka janganlah kalian datang sambil berlari, namun datanglah dengan berjalan, hendaknya kalian tenang, apa yang kalian dapatkan (rakaatnya) maka sholatlah, dan (rakaat) yang ketinggalan, maka sempurnakanlah. HR Muslim

2. Barangsiapa yang takbir dan masuk dalam sholat bersama imam sebelum naik dari rukuk, maka bagi makmum itu dihitung satu rakaat, walaupun makmum tak terkejar bacaan rukuknya. 

3. Ketika seorang Muslim hendak mengejar gerakan imam, seperti ketika imam rukuk atau sujud atau duduk di antara dua sujud, dan orang tersebut ingin masuk pada sholat jamaah,maka orang itu harus mengucapkan takbir dua kali. Yakni takbiratul ihram yang wajib untuk masuk dalam sholat dan kemudian takbir lainnya untuk rukuk atau sujud atau duduk di antara dua sujud. 

Apa yang terjangkau oleh... 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement