Kamis 09 Nov 2023 13:52 WIB

Hukum Wanita Haid Memegang Alquran

Hukum Wanita Haid Menyentuh Alquran dan Membawanya

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi menstruasi (haid)
Foto: Freepik
Ilustrasi menstruasi (haid)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada masalah-masalah yang masih diperselihkan untuk dikerjakan seorang wanita muslim yang sedang haid. Di antaranya, para ulama berpendapat bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk memegang Alquran.

Menukil buku “Tafsir Wanita: Penjelasan Lengkap Tentang Wanita Dalam Alquran” karya Syekh Imad Zaki Al-Barudi, berikut ringkasan dari alasan mereka tentang hukum wanita haid menyentuh Alquran:

Baca Juga

1. Sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah SWT,

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

Laa yamassuhuuu illal mutahharuun

Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS Al-Waqiah: 79).

Hanya saja, menurut Syekh Al-Barudi, mayoritas ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hamba-hamba yang disucikan pada ayat ini adalah para malaikat, bukan orang-orang yang junub dan bukan pula orang yang sedang haid, sebagaimana disebutkan oleh para ahli fikih.

2. Hadis rasulullah

Bunyinya begini, “Tidaklah memegang Alquran kecuali seorang yang suci.” Hadits ini dinyatakan shahih oleh Al-Bani, di mana dia menyebutkan jalan-jalan periwayatan yang karenanya dia menjadi hadits shahih.

Hanya saja, menurut Syekh Al-Barudi, para ulama berbeda pendapat mengenai kesahihan hadis ini. Tidak sedikit dari mereka yang menyatakan bahwa hadis ini adalah hadis lemah.

Maka, bagi orang yang menyatakan bahwa hadis ini adalah shahih, dia mengatakan; tidak boleh bagi wanita haid memegang Alquran. Namun, bagi yang menyatakan sebagai hadits lemah, dia mengatakan; memegangnya tidaklah apa-apa.

Syekh Al-Barudi mengatakan, mungkin ungkapan Ibnu Taimiyah sebelum ini yang menyatakan bahwa seorang wanita yang haid mendapatkan suatu keringanan yang tidak diberikan kepada orang yang junub, akan memberi penguatan untuk mengambil pendapat tentang kebolehan memegang Alquran, sebagai kemudahan atas mereka agar bisa membacanya. Terutama jika wanita itu adalah hafal Alquran.

“Lebih khusus lagi karena dua dalil yang disebutkan para fuqaha’ itu tidak bisa diterima. Wallahualam,” jelas Syekh Al-Barudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement