Kamis 09 Nov 2023 14:15 WIB

Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK pada Pekan Depan

Mahkamah Konstitusi sepakat untuk Ketua MK Bapak Suhartoyo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Konstitusi Suhartoyo
Foto: Republika/Prayogi
Hakim Konstitusi Suhartoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suhartoyo terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru setelah melalui tahapan rapat Pleno yang dilakukan secara tertutup di Gedung MK. Pemilihan Ketua MK baru ini menyusul jatuhnya Anwar Usman dari kursi nomor satu di MK. 

"Nama yang muncul adalah Saldi Isra, dan Bapak Suhartoyo itu nama yang muncul," kata Wakil MK Saldi Isra di Gedung MK pada Kamis (9/11/2023).
 
Keputusan tersebut disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi lainnya. Adapun Saldi tetap pada jabatan semula sebagai Wakil Ketua MK.  "Mahkamah Konstitusi sepakat untuk Ketua MK Bapak Suhartoyo," ujar Saldi.
 
Saldi menjelaskan dalam rapat pleno memunculkan nama dirinya dan Suhartoyo.  Lalu Saldi dan Suhartoyo berdiskusi empat mata. Tujuh hakim lain meninggalkan ruangan. Isi pembicaraan keduanya menyangkut upaya memperbaiki citra MK di mata publik. 
 
"Sembari refleksi, kami berdua tadi, dengan dorongan semangat untuk perbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya, kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil kami berdua tadi, untuk menjadi ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo dan saya tetap jalankan tugas sebagai wakil ketua. Setelah disepakati, hakim konstitusi yang keluar ruangan, duduk bersembilan dilaporkan bahwa itu hasilnya, 7 hakim konstitusi terima hasil sebagai kesepakatan bersama," ujar Saldi. 
 
Berikutnya, Saldi mengungkapkan pelantikan Suhartoyo akan dilaksanakan pada pekan depan. Setelah itu barulah Suhartoyo secara resmi memegang amanah sebagai ketus MK. 
 
"Insya Allah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini. Artinya mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa (ada ketua, wakil ketua)," ujar Saldi. 
 
Saldi berharap struktur baru ini dapat memulihkan nama baik MK. Apalagi MK bakal berperan penting sebagai wasit perselisihan hasil Pemilu 2024. "Mohon doa restu kita bersama agar Mahkamah Konstitusi bisa menapak secara pasti mulai dari hari ini untuk memperbaiki diri dan mendapatkan dukungan publik dalam menghadapi situasi ke depan terutama sengketa pemilu yang sebentar lagi akan menghampiri kita semua," ucap Saldi. 
 
Diketahui, pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK. MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman. 
 
Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK. 
 
Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023). 
 
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement