REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Victor Gustaaf Manoppo mengungkapkan pihaknya melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Lagi jalan, sosialisasinya," ujar Victor saat ditemui di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2023).
Victor mengakui dokumen perencanaan yang digodok tim kajian yang sudah dibentuk soal penentuan titik atau lokasi pengerukan pasir hasil sedimentasi di laut belum selesai.
"Dokumen perencanaan kan harus ada dulu sama tim kajian kan karena strategi lingkungan ada di situ," ujarnya pula.