Kamis 09 Nov 2023 15:43 WIB

KKP Sosialisasikan Peraturan Menteri Soal Pasir Laut

KKP akan maksimalkan pemanfaatan pasir laut.

Red: Erdy Nasrul
Pantai pasir putih dan deretan pohon cemara udang terlihat dari puncak Gunung Geurutee di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (2/3/2023). Daerah bagian barat selatan Aceh memiliki potensi wisata bahari yang besar karena keindahan alam berupa laut dan pantai pasir putih yang bersih, seperti di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan, namun belum dioptimalkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
Foto: Antara/FB Anggoro
Pantai pasir putih dan deretan pohon cemara udang terlihat dari puncak Gunung Geurutee di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, Kamis (2/3/2023). Daerah bagian barat selatan Aceh memiliki potensi wisata bahari yang besar karena keindahan alam berupa laut dan pantai pasir putih yang bersih, seperti di Kabupaten Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan, namun belum dioptimalkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Victor Gustaaf Manoppo mengungkapkan pihaknya melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Lagi jalan, sosialisasinya," ujar Victor saat ditemui di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, Kamis (9/11/2023). 

Baca Juga

Victor mengakui dokumen perencanaan yang digodok tim kajian yang sudah dibentuk soal penentuan titik atau lokasi pengerukan pasir hasil sedimentasi di laut belum selesai.

"Dokumen perencanaan kan harus ada dulu sama tim kajian kan karena strategi lingkungan ada di situ," ujarnya pula.