REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo membantah disebut bersikukuh menjadi ketua MK. Suhartoyo menyatakan terpilihnya ia sebagai Ketua MK merupakan amanat dari hakim MK yang lain.
Suhartoyo merasa berkewajiban untuk menerima amanat tersebut. Suhartoyo bakal menjalankan kepercayaan itu dengan baik.
"Jadi teman-teman semua yg harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta. Tapi ada kehendak dari para yang mulia, yang memang seperti yang disampaikan Yang Mulia Prof Saldi tadi, bahwa beliau-beliau mempercayakan kami berdua untuk menjadi semacam logo tadi," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK pada Kamis (9/10/2023).
"Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan, dari para hakim-hakim itu," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo menegaskan kalau dirinya tak mau menerima jabatan Ketua MK maka bisa saja kepemimpinan di MK terhambat. Kondisi semacam itulah yang coba dihindarinya.
"Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi, apakah MK juga dibiarkan mandeg sementara adek-adek semua, teman-teman semua kemarin tahu ada putusan MKMK yg amarnya memerintahkan untuk pergantian pimpinan MK," ujar Suhartoyo.
Di sisi lain, Suhartoyo enggan merespons desakan mundur sebagai hakim bagi Anwar Usman. Suhartoyo merasa urusan pokok MK bakal dipikirkannya setelah dilantik pekan depan.
"Saya sudah sampaikan tadi, yang substansial nunggu tadi sah jadi ketua. Sekarang saya belum jadi ketua," ucap Suhartoyo.
Diketahui, pemilihan ketua MK baru ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK. MKMK menjatuhkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK Anwar Usman dalam perkara putusan MK pro pencawapresan Gibran Rakabuming.
Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.
Nama Suhartoyo terpilih sebagai ketua MK yang baru setelah melalui tahapan rapat pleno yang dilakukan secara tertutup di gedung MK pada Kamis. "Setelah selama bergilir sembilan orang memunculkan dua nama, satu karena yang lain tidak bersedia, nama yang muncul adalah Saldi Isra, dan Bapak Suhartoyo itu nama yang muncul," kata Wakil MK Saldi Isra di gedung MK pada Kamis (9/11/2023).
Keputusan tersebut disepakati secara musyawarah mufakat oleh semua hakim konstitusi kecuali Anwar Usman yang memang tak berhak mengikuti pemilihan. Adapun, Saldi tetap pada jabatan semula sebagai wakil ketua MK.
"Mahkamah Konstitusi sepakat untuk ketua MK, yaitu Bapak Suhartoyo," ujar Saldi.