Kamis 09 Nov 2023 16:14 WIB

Sembilan Hadits tentang Besarnya Keutamaan Sholat Berjamaah

Sholat berjamaah memiliki keutamaan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Sholat berjamaah.
Foto: Universitas Muhammadiyah Jakarta
Sholat berjamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada sejumlah hadits tentang keutamaan sholat berjamaah. Sholat berjamaah sungguh memiliki keutamaan yang besar dalam Islam. Bahkan dalam sejumlah riwayat hadits, dijelaskan mengenai sahabat yang meminta keringanan agar tidak sholat berjamaah di masjid.

Ada yang karena alasan matanya tidak bisa melihat, dan ada juga yang beralasan di Madinah lagi banyak binatang sehingga meminta keringanan untuk tidak sholat berjamaah di masjid. Lantas apa jawaban Rasulullah terhadap itu?

Baca Juga

Berikut ini hadits-hadits tentang keutamaan sholat berjamaah di masjid.

1. Riwayat Abdullah bin Umar RA

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «صلاةُ الجَمَاعَة أَفضَلُ من صَلاَة الفَذِّ بِسَبعٍ وعِشرِين دَرَجَة».

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sholat berjamaah itu lebih utama daripada sholat sendiri sebanyak 27 derajat." (HR. Bukhari)

2. Riwayat Abu Said Al Khudri RA

Diriwayatkan pula dari Abu Said bin Al Khudri RA, dengan matan yang agak sedikit berbeda, yakni Nabi Muhammad SAW bersabda:

- صلاةُ الجماعةِ تَفضُلُ صلاةَ الفذِّ بِخمسٍ وعِشرينَ دَرَجةً

"Sholat berjamaah itu lebih utama dibandingkan sholat sendiri (dengan perbandingan) sebanyak 25 derajat." (HR. Bukhari)

3. Riwayat Abdurrahman bin Abu Amrah RA

-  دَخَلَ عُثْمَانُ بنُ عَفَّانَ المَسْجِدَ بَعْدَ صَلَاةِ المَغْرِبِ، فَقَعَدَ وَحْدَهُ، فَقَعَدْتُ إلَيْهِ فَقالَ: يا ابْنَ أَخِي، سَمِعْتُ رَسولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يقولُ: مَن صَلَّى العِشَاءَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَن صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ فَكَأنَّما صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ.

Utsman bin Affan RA masuk masjid setelah waktu sholat Maghrib, dan dia duduk seorang diri, lalu aku pun duduk bersamanya. Kemudian Utsman berkata, "Wahai keponakanku, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Siapa yang sholat Isya berjamaah, maka dia seperti sholat separuh malam. Dan siapa yang sholat Subuh berjamaah, maka seperti sholat pada seluruh malam itu." (HR. Muslim)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement