REPUBLIKA.CO.ID, MALILI -- Bea Cukai Malili gelar pemusnahan 1.086.950 batang rokok ilegal, pada Selasa (07/11). Diketahui, rokok-rokok tersebut merupakan barang bukti pelanggaran Undang-Undang Cukai karena tidak dilekati pita cukai (polos) dan tidak dilekati dengan pita cukai sesuai ketentuan cukai.
"Selain rokok ilegal, turut kami musnahkan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris (TIS), dan 1,2 liter hasil pengolahan tembakau lainya (HPTL). Nilai barang tersebut sebesar Rp 1.334.657.114 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp910.341.499," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Bupati Luwu Timur, perwakilan Forkopimda dan OPD, KPPN Palopo, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dan Pemda Luwu Timur.
Firman mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil 106 penindakan periode Oktober 2022 sampai dengan Oktober 2023. Penindakan tersebut terlaksana di beberapa wilayah Pengawasan Bea Cukai Malili, meliputi Kabupaten Luwu Timur, Luwu Utara, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Palopo. Menurut Firman, jumlah penindakan di tahun ini meningkat hampir dua kali lipat dari penindakan tahun lalu.
"Dengan pemusnahan kali ini, kami berharap dapat menurunkan peredaran BKC ilegal dan konsumsi masyarakat terhadap BKC lebih terkendali, sesuai dengan tujuan pengenaan cukai," tegasnya.