Kamis 09 Nov 2023 18:18 WIB

Menag Ajak Umat Gelar Aksi Solidaritas dan Doa Bersama untuk Palestina

Dalam surat edaran itu juga mengatur pemberian donasi untuk warga Palestina.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri aksi akbar bela Palestina di Monas, Ahad (5/11/2023).
Foto: Tangkapan Layar/OFFICIAL TVMUI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri aksi akbar bela Palestina di Monas, Ahad (5/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2023 tentang aksi solidaritas dan doa bersama untuk Palestina.

"Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan Israel. Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina," kata Menag dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga

Surat edaran itu ditujukan kepada pejabat Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Kemudian, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.

BACA JUGA: Doa Qunut Nazilah untuk Warga Palestina yang Berada dalam Peperangan

Surat edaran itu juga ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan seluruh umat beragama.

Menag mengatakan sebagai wujud solidaritas, kepedulian dan keprihatinan terhadap kondisi rakyat Palestina, umat Islam juga diminta membaca qunut nazilah dan shalat gaib untuk para korban. Selain itu, umat beragama juga diminta melaksanakan doa bersama sesuai agama masing-masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban.

"Tujuannya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya," katanya.

Dalam surat edaran itu juga mengatur pemberian donasi untuk warga Palestina, yakni bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja. Kemudian, bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi melalui Baznas atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement