REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah mendapat tekanan internasional, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam serangan tanpa henti di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Pengeboman Israel yang telah berlangsung selama satu bulan telah membunuh sekitar 11 ribu warga sipil Gaza, termasuk lebih dari 4000 anak-anak. Israel berjanji untuk melanjutkan serangannya, meskipun ada seruan gencatan senjata yang meluas.
Pada 29 Oktober 2023, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan mengunjungi penyeberangan Rafah di sisi Mesir. Khan mengatakan bahwa apa yang terjadi di Jalur Gaza tidak dapat diterima. Khan menegaskan, warga Gaza sedang menanggung penderitaan yang tak terbayangkan. Dia menggambarkan situasi orang-orang tak berdosa yang terjebak dalam perang. Dia juga menggarisbawahi perlunya melindungi warga sipil sesuai dengan hukum internasional.
“Tindakan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja. Karena jenis kejahatan yang kita semua telah saksikan, yang kita lihat pada tanggal 7 Oktober, merupakan pelanggaran serius, jika terbukti, terhadap hukum humaniter internasional,” ujar Khan, dalam sebuah pernyataan dilansir dari website resmi ICC.
Tak lama setelah memulai kampanye pengeboman yang intens, Israel memberlakukan blokade total terhadap Gaza dengan memutus akses listrik, air, makanan, bahan bakar, dan obat-obatan. Pasokan yang sangat dibutuhkan ke Gaza menjadi sangat terbatas sejak saat itu.
Khan meminta Israel untuk tidak menunda masuknya bantuan penyelamat jiwa ke Jalur Gaza. Dia memperingatkan bahwa, memblokir bantuan kemanusiaan merupakan kejahatan di tengah bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Khan mendesak Israel untuk menghormati hukum internasional. Dia menekankan bahwa infrastruktur sipil yaitu rumah, masjid, gereja, sekolah dan rumah sakit tidak dapat dijadikan sasaran berdasarkan hukum kemanusiaan internasional.
Khan menyerukan kepada negara-negara anggota ICC dan non-negara pihak untuk membantu secara kolektif menegakkan Konvensi Jenewa, hukum internasional dan prinsip-prinsip Mahkamah Statuta Roma. Termasuk berbagi bukti mengenai kejahatan dan pelanggaran guna menyelidiki dan mengadili Israel dengan tepat. Menyusul kunjungan Khan ke penyeberangan Rafah, organisasi hak asasi manusia Palestina termasuk Al Haq mengeluarkan seruan bersama yang mendesak jaksa untuk segera mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Menyelidiki kejahatan Israel tak perlu ke Gaza....