REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi membongkar kasus perbuatan rudapaksa ayah kandung terhadap dua anaknya. Ironisnya aksi bejat tersebut sudah dilakukan tersangka sejak anak kandungnya tersebut masih kecil.
''Pelaku dari kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan rudapaksa dilakukan terhadap anak di bawah umur ini merupakan ayah kandungnya sendiri berinisial N (49 tahun),'' ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (9/11/2023).
Perbuatan rudapaksa ini sudah beberapa kali dilakukan pelaku kepada dua orang korban yang merupakan anaknya sendiri. Tersangka N melakukan tindakan asusila kepada ke dua anak kandungnya sejak masih sekolah dasar (SD) kelas 4 dan 5 hingga menginjak usia 17 dan 19 tahun.
"Modus tersangka melakukan persetubuhan terhadap kedua anaknya dengan cara memaksa atau mengancam agar keduanya mau melakukan persetubuhan secara berulang kali," ucap Maruly.