Kamis 09 Nov 2023 19:35 WIB

Pemerkosa Anak Kandung Kena Prank Nyanyian Happy Birthday dari Polisi

Penangkapan dilakukan polisi saat pelaku sedang tertidur di kediamannya.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pelaku cabul terhadap dua anak kandung di Padang mendapatkan kejutan dari kepolisian di hari ulang tahunnya. Pelaku cabul itu adalah seorang pria berinisial F (48 tahun). Polisi menjemput F ke rumahnya karena telah mencabuli dua orang anak kandungnya sendiri. Korban yakni FF (20) dan FO (17). 

Penangkapan dilakukan polisi saat pelaku sedang tertidur di kediamannya. Melihat pelaku yang tertidur pulas tersebut, polisi lantas ngeprank pelaku dengan menyanyikan lagu 'happy birthday to you.'

 

Happy birthday to you, happy birthday to you, happy birthday, happy birthday, happy birthday to you…,” sorak personel Satreskrim Polresta Padang, pelaku pun hanya bisa terdiam di atas kasur. 

 

Menurut Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (7/11) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari mantan istri pelaku, sekaligus ibu kandung korban. “Pelaku satu orang berinisial F yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri masih di bawah umur. Anak kandungnya sendiri berjumlah dua orang,” kata Yanti, Kamis (9/11/2023).

 

Yanti menyebut saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Terhadap korban akan dilakukan visum.

 

Yanti menjelaskan kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya. Pelaku dan istrinya diketahui telah berpisah.  “Korban FO mendatangi ibu kandungnya yang telah berpisah dengan pelaku (ayahnya). Korban bercerita telah disetubuhi ayah kandungnya itu,” ucap Yanti. 

 

Aksi bejat F terhadap dua orang anak kandungnya ini telah dilakukan sejak 2019. Terakhir korban dicabuli pada Juli 2023. Yanti menyebutkan, pencabulan terjadi di kediaman pelaku dan sekaligus korban. Kedua korban usai orang tua berpisah, diketahui tinggal bersama sang ayah. 

 

Polisi menjerat F atas dugaan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1),(2),(3) Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga

 
 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement