REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat, menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan Universitas Andalas Padang sekitar Rp 613 juta. Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, mengatakan penyidik Kejari Padang telah meminta keterangan 10 orang dari pihak Unand diantaranya Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, bendahara Kasi Keuangan hingga Ketua Satuan Pengawas Internal Unand.
“Sedang kita selidiki dan telah diminta keterangan 10 orang dari pihak Unand," kata Afliandi, Kamis (9/11/2023).
Menurut Afliandi, pihaknya menduga kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan oknum bendahara Unand itu diperkirakan lebih dari Rp 613 juta.
Usai meminta keterangan sejumlah pihak terkait, kasus itu kemungkinan akan ditingkatkan ke penyidikan.