Kamis 09 Nov 2023 20:26 WIB

Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand

Dugaan korupsi dana kemahasiswaan Unand diselidiki kejaksaan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Dana Kemahasiawaan Unand. Foto: Gedung Rektorat Universitas Andalas, Padang.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Dana Kemahasiawaan Unand. Foto: Gedung Rektorat Universitas Andalas, Padang.

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Kejaksaan Negeri Padang, Sumatra Barat, menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan Universitas Andalas Padang sekitar Rp 613 juta. Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, mengatakan penyidik Kejari Padang telah meminta keterangan 10 orang dari pihak Unand diantaranya Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, bendahara Kasi Keuangan hingga Ketua Satuan Pengawas Internal Unand. 

“Sedang kita selidiki dan telah diminta keterangan 10 orang dari pihak Unand," kata Afliandi, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga

Menurut Afliandi, pihaknya menduga kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan oknum bendahara Unand itu diperkirakan lebih dari Rp 613 juta.

Usai meminta keterangan sejumlah pihak terkait, kasus itu kemungkinan akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Iya, tunggu saja. Itu kemungkinan lanjut ke penyidikan lagi," ucap Afliandi. 

Sebelumnya diberitakan, Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat menemukan adanya dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan tahun 2022 sebesar Rp 613.085.180 yang dilakukan salah seorang bendahara. 

“Setelah penelusuran yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) ditemukan adanya dugaan kerugian Universitas Andalas sekitar Rp 613 juta lebih,” kata Sekretaris Universitas Andalas Henmaidi, beberapa waktu lalu.

Menurut Henmaidi, dugaan kerugian negara pada perguruan tinggi itu terkait dengan dana kemahasiswaan tahun 2022 yang gagal dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima. Henmaidi menjelaskan pada akhir 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya. 

Secara administrasi, kata Henmaidi, semua dokumen telah diproses dan anggaran untuk pembayaran kegiatan juga telah cair ke rekening Bendahara Bidang I dan III. 

"Namun kenyataannya, diduga bendahara Bidang I tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait," kata Henmaidi. 

Atas hal tersebut, SPI melakukan pemeriksaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut. Dalam pemeriksaan, Bendahara tersebut, kata Henmaidi, mengakui telah menggunakan dana dengan cara tidak benar atau untuk kepentingan pribadi. Henmaidi menjelaskan pihak Unand telah melakukan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari bendahara melalui pemotongan gaji, dan upaya lainnya. Kemudian, sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan Bendahara itu terhitung sejak Juli 2023 sudah dilakukan pemotongan gaji. 

“Termasuk remunerasi serta hukuman kepegawaian yaitu menurunkan pangkat satu tingkat terhitung Agustus 2023," kata Henmaidi menambahkan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement