Jumat 10 Nov 2023 13:15 WIB

KPU, Anwar Usman, Hingga Jokowi Digugat ke PN Jakpus

Penggugat keberatan dengan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) memberi keterangan kepada awak media setelah melaporkan KPU, Anwar Usman hingga Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).
Foto: Republika/ Rizky
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) memberi keterangan kepada awak media setelah melaporkan KPU, Anwar Usman hingga Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 (TPDI) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (10/11/2023). Keduanya dipandang melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencawapresan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

TPDI menjadi kuasa hukum bagi tiga orang eks aktivis 98, yaitu Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Ketiga aktivis keberatan dengan pencawapresan Gibran yang dirasa menyalahi prinsip negara demokrasi. 

Baca Juga

Dalam gugatan ini, TPDI juga menjadikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekertariat Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai turut tergugat. Jokowi dan Pratikno dipandang membiarkan Gibran mendampingi Prabowo sebagai cawapres walau melanggar aturan.

"Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap KPU sebagai tergugat I. Yang kedua, terhadap Bapak Prof Haji Anwar Usman sebagai tergugat II. Lalu, yang ketiga kami mengajukan gugatan terhadap Bapak Ir Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan yang terakhir mengajukan gugatan terhadap Bapak Prof Pratikno selaku turut tergugat II," kata Koordinator Advokasi TPDI Patra M Zen di PN Jakpus pada Jumat (10/11/2023).

Patra menjelaskan pada saat pendaftaran capres-cawapres KPU masih menggunakan peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Patra mempertanyakan pendaftaran Gibran yang diterima KPU menggunakan PKPU lama. Padahal menurutnya pendaftaran itu tak layak diterima KPU karena melanggar aturan main. 

"Mestinya pendaftaran baru boleh diterima setelah adanya revisi peraturan yang baru. Saya perumpamaan, kalau teman-teman mau masuk rumah, ada tulisannya, siapa pun yang mau masuk rumah tidak boleh pakai sepatu. Ibu bapak pakai sepatu boleh nggak masuk, nggak boleh pada saat itu juga seketika tidak boleh masuk. Oleh karena itu, pendaftaran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 semestinya KPU berkasnya dirobek atau dikembalikan. Jadi, itulah perbuatan melawan hukum KPU menerima berkas pada 25 Oktober 2023 sebelum peraturan KPU-nya diperbarui atau direvisi," ujar Patra. 

Adapun terhadap Anwar, TPDI masih menyoal keikutsertaan Anwar dalam perkara pro pencawapresan Gibran. "Semestinya ketika ada pengajuan perkara 90, beliau tidak boleh duduk dalam majelis dan sudah dinyatakan pelanggaran oleh MKMK," ujar Patra. 

Lalu terhadap Jokowi dan Pratikno, TPDI turut menggugatnya karena dipandang mestinya bisa mencegah pencawapresan Gibran yang melanggar aturan. 

"Selaku warga negara, semestinya siapapun orang tua, kalau ada niat dan/atau rencana pelanggaran hukum harusnya dilarang. Begitu juga turut tergugat 2 (Pratikno) semestinya memberikan satu nasihat dan tidak membiarkan," ujar Patra. 

photo
Amar Putusan MKMK untuk Anwar Usman - (infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement