JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimal bunga pada layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ketentuan tersebut telah dituangkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan...
Berita Lainnya