REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Komisi Masalah Ekonomi dan Keuangan yang merupakan Komisi Kedua pada Majelis Umum PBB telah menyetujui resolusi yang menegaskan kedaulatan rakyat Palestina atas sumber daya alamnya.
Resolusi tersebut menegaskan kedaulatan rakyat Palestina atas sumber daya alam di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan untuk penduduk Arab di wilayah Suriah yang diduduki Israel di Golan.
Resolusi itu juga menyeru Israel sebagai kekuatan pendudukan, agar menghentikan eksploitasi sumber daya alam di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki, selain juga di Golan.
Resolusi tersebut menegaskan bahwa pembangunan tembok apartheid dan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, adalah pelanggaran hukum internasional, dan merampas sumber daya alam rakyat Palestina.
Resolusi itu juga menyeru Israel agar mematuhi tinjauan penasihat hukum Mahkamah Internasional mengenai tidak sahnya tembok apartheid.
Resolusi tersebut juga menegaskan kembali seruan Dewan Keamanan PBB dalam resolusi 2334, yang mendesak semua negara membedakan wilayah negara Israel dengan wilayah Palestina yang diduduki Israel.