Jumat 10 Nov 2023 16:42 WIB

Ngaku Bisa Loloskan Seleksi Akpol, Pria Jateng Sukses Tipu Warga Depok Hingga Rp 1,6 M

Tersangka membuat surat telegramm yang menerangkan bahwa anak korban lolos Akpol.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) menyaksikan presentasi hasil nilai tes mereka. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Aji Styawan
Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) menyaksikan presentasi hasil nilai tes mereka. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang pria asal Sragen DY (31 tahun) berhasil meraup untung hingga Rp 1,6 miliar dari hasil penipuan kepada warga Depok Jawa Barat. Tersangka mengaku bisa meloloskan anak korban dari seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2022 yang ternyata hanya tipuannya semata.

Wakasat Reksrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare mengatakan, tersangka mengaku memiliki kenalan di Mabes Polri yang bisa meloloskan anak korban dari seleksi Akpol. Alasan ini yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban.

"(Tersangka) menyatakan seolah-olah dia punya kenalan di Mabes Polri sehingga korban bersedia untuk mentransfer beberapa kali uangnya kepada tersangka. Sehingga kerugian sampai Rp 1,25 miliar dengan kesepakatan Rp 1,6 miliar," ujar AKP Markus Simaremare di Polres Metro Depok, Jumat (10/11/2023).

Menurut Markus, tersangka bahkan sampai membuat surat telegram yang menerangkan bahwa anak korban lolos Akpol karena upaya pelaku. Namun, setelah ditelusuri, Polres Metro Depok menyebut telegram tersebut palsu dan hanya buat-buatan tersangka.

Dia menjelaskan, awalnya tersangka sanggup meyakinkan korban bahwa bisa membuat anak korban lolos seleksi Akpol. Namun, ternyata anak korban tidak ada dalam daftar nama-nama peserta lulus Akpol 2022.

"Dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian tersangka mengakui bahwa tersangka menerima transferan duit seperti bukti yang ada. Kemudian korban juga menyerahkan sertifikat kepada tersangka. Kemudian dari barang bukti yang ada juga ada telegram palsu yang dibuat tersangka untuk meyakinkan korban sendiri," katanya.

Belasan barang bukti telah diamankan oleh Polres Metro Depok dalam kasus ini. Barang bukti meliputi kwitansi, surat kesepakatan, slip transfer, hingga rekening koran.

"(Tersangka dijerat) pasal sementara 378 dan atau 372 KUHP," ujar Markus Simaremare. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement