REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas maksimum bunga pada layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ketentuan tersebut telah dituangkan melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No 19 tahun 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan ketentuan terbaru terkait bunga pinjol ini bertujuan untuk meliundungi konsumen.
"Intinya untuk perlindungan konsumen. Kalau bunga tidak ditata dengan baik, maka yang paling dirugikan itu konsumen," kata Agusman saat acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028, Jumat (10/11/2023).
Berdasarkan aturan terbaru, penurunan bunga pinjol akan dilakukan secara bertahap. Mulai Januari 2024, batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,1 persen per hari untuk pendanaan bersifat produktif. Kemudian pada Januari 2026, batas bunga diturunkan lagi menjadi 0,067 persen per hari.
Untuk pendanan konsumtif, batas maksimum bunga pinjol akan diturunkan menjadi 0,3 persen per hari yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Kemudian batas bunga bunga diturunkan lagi menjadi 0,2 persen per hari pada 1 Januari 2025. Lalu mulai 1 Januari 2026, batas maksimum bunga pinjaman diturunkan menjadi 0,1 persen.
Aturan mengenai besaran bunga ini sebelumnya belum pernah diatur oleh OJK. Selama ini, batas maksimum bunga pinjol ditetapkan oleh Asosiasi Pendanaan Bersama (AFPI) melalui kesepakatan code of cunduct sebesar 0,4 persen per hari yang juga telah diturunkan dari sebelumnya 0,8 persen per hari.
Menurut Agusman, alasan diturunkannya batas maksimum bunga ini sekaligus untuk mendorong pertumbuhan di sektor produktif. Agusman melihat, salah satu kendala yang dihadapi UMKM selama ini adalah dari sisi pendanaan.
"Jadi kendala UMKM ini adalah mahalnya pendanaan, sehingga kita beri ruang agar bisa mengakses pendanaan yang luas," kata Agusman.