REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan perwira polisi yang pertama kali datang ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus tahun 2021 lalu diduga melakukan kesalahan prosedur saat menangani TKP. Namun, belum ditemukan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Selama ini kita belum menemukan keterlibatan, namun diduga ada kesalahan prosedur dia dalam menangani TKP, kita dalami," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Kesalahan prosedur yang dimaksud, ia mengatakan berdampak pada barang bukti di TKP rusak. Selain itu perwira polisi tersebut masuk ke TKP tanpa prosedur dengan tanpa membawa iden.
"Barang bukti ada yang rusak dan sebagainya kemudian dia masuk ke TKP tanpa prosedur tanpa membawa iden dan sebagainya itu yang kita dalami," ungkap dia.
Ia mengatakan pekan depan penyidik akan ke TKP kembali untuk memperagakan adegan terutama peran pengganti. Surawan menyebut bahwa para tersangka tidak kooperatif saat pemeriksaan.
Pada prarekonstruksi beberapa waktu lalu, ia menyebut dari 80 adegan berkembang menjadi 95 adegan. Rekonstruksi sendiri ia mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan jaksa.
"Nanti apakah dihadirkan atau tidak perlu komunikasi dengan JPU. Apakah Yosep perlu dihadirkan atau cukup pakai peran penggantinya," kata dia.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus tahun 2021 dan baru dua tahun kemudian terungkap. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
Perwira polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur berada di tempat kejadian perkara (TKP) pertama kali termasuk Banpol yang diketahui ikut membersihkan TKP. Rumah perwira telah digeledah dan didapati sejumlah barang yang diamankan.
(N-)