Jumat 10 Nov 2023 21:43 WIB

Saat Hamas Berjuang untuk Kemerdekaan Malah Dihujat, Ini Reaksi Ketua Muhammadiyah  

Ketua Muhammadiyah menegaskan Hamas perjuangkan kemerdekaan.

Rep: Rossi Handayani / Red: Nashih Nashrullah
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad,.menegaskan Hamas perjuangkan kemerdekaan
Foto: Dok Muhammadiyah
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad,.menegaskan Hamas perjuangkan kemerdekaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad, M.Si. mendukung perjuangan kemerdekaan yang dilakukan Hamas untuk Palestina.  

Sementara sebelumnya lewat podcast, Deddy Corbuzier mewawancarai Arrazy Hasyim atau yang dikenal sebagai Buya Arrazy perihal konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina. 

Baca Juga

Podcast tersebut banyak dikecam sejumlah publik figur dan para warganet, karena Buya Arrazy dianggap tidak banyak mengerti permasalahan Palestina. Buya Arrazy disebut tidak memiliki ideologi yang sama baik dengan Hamas maupun Mahmoud Abbas  

"Palestina itu dijajah Israel sudah 75 tahun, sebagai rakyat yang terjajah berhak untuk berjuang membebaskan negaranya daru penjajahan. Hamas adalah pejuang kemerdekaan tanah palestina yang sudah diduduki Israel 75 tahun itu. Sebagaimana pejuang kemerdekaan Indonesia terhadap penjajahan Belanda," kata Prof Dadang pada Jumat (10/11/2023).

"Jadi peristiwa 7 Oktober itu adalah bagian dari perjuangan kemerdekaan Palestina," lanjut Dadang.

Dadang mengatakan perihal boikot produk merupakan bentuk protes dari masyarakat terhadap Israel. Namun Dadang menekankan agar untuk memboikot produk yang berasal langsung dari Israel.

"Produk yang langsung diimpor dari Israel bukan produk yang diproduksi di Indonesia," kata Dadang.

Sementara pada Jumat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. 

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Kiai Niam saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI.

Baca juga: Mengapa Malaikat Jibril Disebut Ruh Kudus dalam Alquran?

MUI juga merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca qunut nazilah, mendoakan para syuhada dan melakukan sholat ghaib bagi umat Islam Palestina yang wafat.

Merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

"Merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar Kiai Niam.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement