REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat menempatkan M Ramdanu alias Danu di rumah aman atau safe house. Ia merupakan tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang 18 Agustus tahun 2021 silam.
Danu diketahui merupakan sosok pertama yang mengungkap tabir kasus pembunuhan Subang setelah dua tahun berlalu. Pengakuan Danu, berujung pada penetapan Yosep Hidayah suami dan ayah korban sebagai tersangka. Pun demikian dengan Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.
"Danu sudah mendapatkan perlindungan, kita tempatkan di tempat khusus di safe house," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Sabtu (11/11/2023).
Perlindungan, ia menuturkan tidak hanya dilakukan kepada Danu. Namun terhadap keluarganya dengan menempatkan petugas yang melakukan pengamanan. "Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan di sana," kata dia.
Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto mengatakan tersangka Danu akan mendapatkan hak perlindungan dari kepolisian termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.