REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan telah merapihkan barang bukti kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang yang berjumlah 200 lebih. Selain itu mengecek kelengkapan dokumen dan lainnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, seluruh barang bukti yang ada menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi dua tahun silam. Ia mengatakan masih terdapat barang bukti yang berada di Polres Subang dan akan dirapihkan kembali.
"Bisa sudah (gambarkan rangkaian peristiwa)," ucap dia di Mapolda Jabar, Sabtu (11/11/2023).
Dia mengatakan, total 200 barang bukti di Polda Jabar dicek kembali termasuk kelengkapan dokumen. Banyak barang bukti lainnya yang masih berada di Polres Subang.
"Kebanyakan masih di sana Subang seperti mobil, barang bukti masih di sana nanti kita gelar dan cek lagi supaya tidak ada yang tercecer," kata dia.
Surawan mengatakan, barang bukti yang dirapihkan memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan seperti mobil yang berada di tempat kejadian perkara. DNA dan lainnya.
Dia menyebut, masih terdapat barang bukti lainnya yang masih dicari seperti golok yang belum ditemukan. Apabila belum didapatkan maka akan masuk dalam daftar pencarian barang bukti.
"Danu tidak mengetahui golok setelah kejadian itu karena dia langsung pulang ke rumah tidak mengetahui keberadaannya," kata dia.
Dia berharap, sebelum akhir tahun 2023 kasus dapat segera selesai. Penyidik tengah merapihkan barang bukti yang masih tercecer.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terjadi pada 18 Agustus tahun 2021 dan baru dua tahun kemudian terungkap. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah dari korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.