Ahad 12 Nov 2023 08:54 WIB

Polda Metro Bahas Supervisi Kasus Firli dengan KPK

Polda Metro Jaya akan membahas supervisi kasus dugaan pemerasan Firli dengan KPK.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya akan membahas supervisi kasus dugaan pemerasan Firli dengan KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya akan membahas supervisi kasus dugaan pemerasan Firli dengan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membahas surat supervisi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengajukan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat koordinasi (rakor).

"Tindak lanjut dari permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang kita ajukan kepada KPK," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga

Sebelumnya Polda Metro Jaya melayangkan surat permohonan supervisi kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) penanganan kasus SYL pada Rabu (11/10/2023) lalu. Namun lembaga antirasuah tersebut tidak meresponnya, hingga penyidik melayangkan surat tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari Rabu (18/10/2023).

Kemudian Polda Metro Jaya baru menerima balasan dari pihak KPK terkait permintaan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menta) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada beberapa hari lalu. Kemudian dijadwalkan rapat koordinasi yang mestinya digelar hari Jumat (10/11/2023). Namun Polda Metro Jaya tidak dapat hadir karena ada kegiatan penyidikan lain.