REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membahas surat supervisi terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Saat ini Polda Metro Jaya tengah mengajukan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat koordinasi (rakor).
"Tindak lanjut dari permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang kita ajukan kepada KPK," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media, Sabtu (11/11/2023).
Sebelumnya Polda Metro Jaya melayangkan surat permohonan supervisi kepada pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) penanganan kasus SYL pada Rabu (11/10/2023) lalu. Namun lembaga antirasuah tersebut tidak meresponnya, hingga penyidik melayangkan surat tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari Rabu (18/10/2023).
Kemudian Polda Metro Jaya baru menerima balasan dari pihak KPK terkait permintaan supervisi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Menta) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada beberapa hari lalu. Kemudian dijadwalkan rapat koordinasi yang mestinya digelar hari Jumat (10/11/2023). Namun Polda Metro Jaya tidak dapat hadir karena ada kegiatan penyidikan lain.
"Rakor itu adalah tahapan awal sebelum pelaksanaan supervisi. Nanti dari pihak KPK bisa ditanyakan langsung nanti terkait dengan kegiatan rapat koordinasi maupun dengar pendapat yang dimaksud," terang Ade Safri.
Dalam kasus ini, Trunoyudo mengatakan, puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan tersebut. Hanya saja Trunoyudo tidak membeberkan apakah puluhan saksi tersebut termasuk ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Penyidik sudah melakukan proses pemeriksaan saksi-saksi, ini proses pengambilan keterangan ya, ini sejumlah 70 saksi," ungkap Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, permintaan keterangan terhadap saksi-saksi merupakan bagian dalam rangkaian melengkapi administrasi penyidikan. Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik juga telah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi ahli. Salah satunya saksi ahli dari pakar mikro ekspresi.
"Progresnya ada 5 pendapat ahli dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Trunoyudo.