REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Beragam peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA selama sepekan (5–11 November), Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK hingga Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap.Berikut berita hukum sepekan yang dirangkum ANTARA.
1. Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.
2. Mahasiswa Unair ditemukan tewas dalam mobil di Sidoarjo
Aparat kepolisian menyelidiki kasus mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga Surabaya yang ditemukan tewas dalam mobil di halaman apartemen Jalan H. Anwar Hamzah, Desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu pagi.
Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Waru Ajun Komisaris Polisi Ahmad Yani kepada wartawan di Sidoarjo, Minggu, mengatakan mahasiswa yang ditemukan tak bernyawa tersebut berinisial CA asal Kediri dan berusia 21 tahun.
3. KPK sebut Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
4. Hakim vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mengapa Malaikat Jibril Disebut Ruh Kudus dalam Alquran?
5. Pengadilan Indramayu adakan sidang perdana Panji Gumilang
Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, mengadakan sidang perdana terdakwa kasus dugaan tindak pidana kasus penistaan agama Panji Gumilang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan setempat, Rabu.
"Untuk perkara pidana Nomor 365 Pidana Khusus 2023 atas nama AS Panji Gumilang, persidangan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu Yanto Arianto di sela-sela persidangan.