REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendukung sosialisasi larangan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Gantur. Pasalnya, penambangan liar di kawasan gunung wilayah Kecamatan Tarogong Kaler itu dikhawatirkan dapat memicu bencana.
“Apalagi saat ini hendak menghadapi musim hujan. Dikhawatirkan aktivitas itu akan berdampak kepada bencana,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar, Ahad (12/11/2023).
Petugas gabungan melakukan sosialisasi larangan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur pada Jumat (10/11/2023). Hal itu dilakukan untuk mengingatkan persoalan aktivitas penambangan yang di kawasan gunung itu.
Aah mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari mitigasi bencana. Pasalnya, aktivitas penambangan ilegal dinilai dapat menyebabkan kerusakan alam, yang kemudian bisa menjadi salah satu faktor pemicu bencana.
Karena itu, petugas gabungan melakukan upaya pencegahan dengan menegaskan larangan penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur. Penertiban pun disebut akan dilakukan jika masih ada yang membandel melakukan penambangan secara liar.
Aah menjelaskan, kawasan Gunung Guntur dikenal kurang memiliki tegakan. Ketika ada aktivitas penambangan ilegal, dikhawatirkan air tidak tertampung atau tertahan ketika turun hujan dengan intensitas tinggi.
“Dampaknya itu bisa jadi bencana. Dengan upaya mitigasi, itu bisa mencegah terjadinya bencana. Jadi, sedia payung sebelum hujan,” kata dia.