Ahad 12 Nov 2023 21:21 WIB

BPBD Garut Sebut Penambangan Ilegal di Gunung Guntur Bisa Picu Bencana

Larangan penambangan ilegal menjadi bagiain dari upaya mitigasi bencana.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Petugas gabungan melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).
Foto: Dok Polres Garut
Petugas gabungan melakukan pemasangan spanduk larangan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendukung sosialisasi larangan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Gantur. Pasalnya, penambangan liar di kawasan gunung wilayah Kecamatan Tarogong Kaler itu dikhawatirkan dapat memicu bencana.

“Apalagi saat ini hendak menghadapi musim hujan. Dikhawatirkan aktivitas itu akan berdampak kepada bencana,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar, Ahad (12/11/2023).

Baca Juga

Petugas gabungan melakukan sosialisasi larangan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur pada Jumat (10/11/2023). Hal itu dilakukan untuk mengingatkan persoalan aktivitas penambangan yang di kawasan gunung itu.

Aah mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari mitigasi bencana. Pasalnya, aktivitas penambangan ilegal dinilai dapat menyebabkan kerusakan alam, yang kemudian bisa menjadi salah satu faktor pemicu bencana.

Karena itu, petugas gabungan melakukan upaya pencegahan dengan menegaskan larangan penambangan ilegal di kawasan Gunung Guntur. Penertiban pun disebut akan dilakukan jika masih ada yang membandel melakukan penambangan secara liar.

Aah menjelaskan, kawasan Gunung Guntur dikenal kurang memiliki tegakan. Ketika ada aktivitas penambangan ilegal, dikhawatirkan air tidak tertampung atau tertahan ketika turun hujan dengan intensitas tinggi.

“Dampaknya itu bisa jadi bencana. Dengan upaya mitigasi, itu bisa mencegah terjadinya bencana. Jadi, sedia payung sebelum hujan,” kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement