DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Apakah benar bahwa seorang wanita dilarang melakukan perjalanan tanpa mahram? Bagaimana ketentuan fikihnya? Mohon penjelasan Ustaz. -- Yanti, Depok Wa’alaikumussalam wr. wb. Pertama-tama, perlu dijelaskan bahwa safar yang dimaksud adalah perjalanan yang menurut tradisi itu harus didampingi oleh mahram...
Berita Lainnya