REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam hukum Islam, pelaku perampokan disertai tindakan melukai atau membunuh korbannya akan dikenakan hukuman sangat berat hingga berkali-kali lipat bahkan hingga hukuman mati.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
"Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat. (Alquran surat Al Maidah ayat 33).
Berdasarkan keterangan tafsir tahlili tim Lajnah Pentashih Mushaf Alquran Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa ayat tersebut ditujukan bagi orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman termasuk juga pelaku kejahatan jalanan yaitu perampokan disertai pembunuhan, atau juga orang yang menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, orang yang merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain.
Orang-orang yang berbuat itu semua itu terancam mendapat hukuman berupa dibunuh atau qishash, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan.
Menurut jumhur, hukuman bunuh itu dilakukan terhadap pengganggu keamanan, perampokan dan semacamnya, yang disertai dengan pembunuhan, hukuman salib sampai mati dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta, hukuman potong tangan bagi yang melakukan perampasan harta.
Sedangkan hukuman terhadap pengganggu keamanan yang disertai ancaman dan menakut-nakuti adalah pembuangan. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukuman pembuangan itu berarti hukuman penjara atau boleh diganti dengan penjara.
Hukuman pada ayat ini ditetapkan sedemikian berat, karena dari segi gangguan keamanan yang dimaksud itu selain ditujukan kepada umum juga kerap kali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, perusakan dan lain-lain.
Lihat halaman berikutnya >>>