REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengungkapkan jumlah pemilih pada pemilu tahun 2024 mencapai 1.872.381 orang. Sebanyak 53 persen pemilih merupakan generasi milenia dan generazi Z.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan pemilu tahun 2024 53 persen pemilih merupakan generasi milenial dan generasi Z. Oleh karena itu, KPU akan melakukan sosialisasi ke generasi muda yang akan berpartisipasi di pemilu. "Total pemilih di Bandung 1.872.381 orang," ucap dia saat dihubungi, Senin (13/11/2023).
Ia melanjutkan KPU Kota Bandung telah menetapkan 800 daftar calon tetap (DCT) dari 18 partai politik untuk tujuh daerah pemilihan. Di samping menunggu distribusi logistik, ia mengatakan KPU Kota Bandung tengah fokus persiapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 November.
"Kita mempersiapkan jadwal, koordinasi dengan pemerintah, lokasi rapat umum yang sedang kita lakukan. Sosialisasi ke masyarakat supaya mereka mau berpartisipasi," kata dia.
Suharti menambahkan KPU telah menerima logistik pemilu tahun 2024 tahap pertama yaitu kotak suara, bilik suara dan segel. Sedangkan distribusi tinta masih belum diterima dan direncanakan pada Kamis (9/11/2023) ini dikirimkan.
"Kita baru menerima kotak suara, bilik suara dan segel. Tahap pertama logistik, tinggal tinta. Rencana hari ini pengiriman tinta berarti tahap pertama beres," ucap dia.
Batas waktu pengiriman logistik tahap pertama, ia mengatakan pada tanggal 12 November. Logistik tersebut telah tersimpan dengan baik dan aman di gudang logistik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung. "Aman, semua sudah ada di gudang logistik di jalan Kiaracondong," ujar dia.
Suharti melanjutkan distribusi logistik tahap kedua pemilu tahun 2024 yaitu alat perlengkapan untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Terdiri dari spidol, pulpen. Logistik tahap kedua saat ini masih dalam tahap pengadaan oleh KPU RI. "Akhir Desember harus keterima (logistik tahap dua)," kata dia.
Ia menuturkan jumlah bilik suara yaitu 7.424 lebih dikali empat tiap tempat pemungutan suara (TPS). Sedangkan untuk kotak suara yaitu 7.424 dikali 5 pada tiap TPS.