Senin 13 Nov 2023 08:43 WIB

Irlandia tak Main-Main, Siapkan Pengusiran Dubes, Sanksi Ekonomi, dan Seret Israel ke ICC

Israel yang tak patuh hukum kemanusiaan tidak bisa dianggap remeh

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Gambar tangan berlumuran darah di dinding tempat perlindungan bom yang terletak di bagian perumahan pekerja Thailand di Kibbutz Nir Oz, Israel, dekat Jalur Gaza, Kamis, (9/11/2023).
Foto: AP Photo/Bernat Armangue
Gambar tangan berlumuran darah di dinding tempat perlindungan bom yang terletak di bagian perumahan pekerja Thailand di Kibbutz Nir Oz, Israel, dekat Jalur Gaza, Kamis, (9/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DUBLIN -- Para anggota parlemen di parlemen Irlandia, Dail, akan melakukan pemungutan suara mengenai pengusiran duta besar Israel pekan ini. Media lokal, termasuk Irish Examiner, melaporkan bahwa Partai Sosial Demokrat siap mengajukan mosi pada Rabu (15/11/2023), kepada Dail, parlemen majelis rendah Irlandia yang menuntut pemerintah untuk mencabut status diplomatik Duta Besar Israel untuk Irlandia, Dana Erlich.

Mosi tersebut dilaporkan akan meminta pemerintah untuk mendorong pemberlakuan sanksi ekonomi Uni Eropa terhadap Israel. Mosi ini juga akan meminta pemerintah untuk mengajukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional untuk penyelidikan apakah negara itu telah melakukan kejahatan perang dan melanggar hukum kemanusiaan selama perangnya di Gaza.

Baca Juga

Holly Cairns, pemimpin Partai Sosial Demokrat, mengatakan bahwa komunitas internasional telah bersikap "ambivalen" terhadap penderitaan warga Gaza. "Tanggapan Israel yang kejam dan tidak proporsional terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas, sampai saat ini, telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang gugur di Gaza - lebih dari 5.000 di antaranya adalah anak-anak - dan mengakibatkan hukuman kolektif dan pengungsian massal jutaan warga sipil tak berdosa," ujarnya seperti dikutip oleh harian The Irish.

"Mosi kami menyerukan kepada Pemerintah Irlandia untuk melobi penangguhan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel, dengan alasan bahwa klausul hak asasi manusia dalam kesepakatan perdagangan telah dilanggar secara serius," kata Cairns.

Uni Eropa juga harus menangguhkan akses Israel ke dana Horizon Eropa senilai 95 miliar Euro untuk penelitian dan inovasi. "Mengingat kegagalan Israel untuk menghentikan penargetan yang disengaja terhadap warga sipil, jurnalis, staf PBB dan petugas kesehatan, Pemerintah harus menarik status diplomatik Duta Besar Israel untuk Irlandia," katanya.

The Irish Examiner menyarankan agar partai terbesar di Irlandia, Sinn Fein, mengajukan mosi untuk menyeret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional. Juru bicara urusan luar negeri partai tersebut, Matt Carthy, mengatakan bahwa Perdana Menteri Leo Varadkar "menyatakan bahwa kegagalan Israel dalam mematuhi hukum kemanusiaan 'tidak bisa dianggap remeh'."

"Harus ada konsekuensi atas penargetan dan pembunuhan yang disengaja oleh Israel terhadap ribuan warga sipil; atas penargetan dan penghancuran infrastruktur sipil seperti rumah sakit, sekolah, dan masjid; atas pengungsian paksa massal warga sipil Palestina; dan atas penolakan air, makanan, bahan bakar, serta pasokan penting lainnya bagi penduduk sipil Gaza," katanya.

"Irlandia juga harus menggunakan hak kami sebagai negara pihak dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional untuk merujuk tindakan di Palestina dan Israel kepada jaksa penuntut pengadilan dengan tujuan meminta penyelidikan atas tindakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang telah terjadi di Gaza selama sebulan terakhir," ujar Cairns.

"Sinn Fein akan membawa sebuah resolusi ke Dail minggu depan yang mengamanatkan Pemerintah Irlandia untuk membuat rujukan tersebut," tambahnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement