Senin 13 Nov 2023 13:06 WIB

Buruh DIY Desak Pemda Naikkan UMP 2024 Hingga 50 Persen

UMP 2023 dipandang masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL).

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Serikat buruh DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Setidaknya, serikat buruh DIY meminta agar pemda menaikkan UMP hingga 50 persen. Tuntutan itu disampaikan mengingat UMP 2023 masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL).

Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan mengatakan, upah buruh di DIY sudah terlalu rendah untuk mengejar fluktuasi harga-harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang cenderung membumbung tinggi.

Bahkan, pihaknya juga menggelar aksi akhir pekan kemarin guna mendesak Gubernur DIY agar menggunakan KHL sebagai penentu besaran UMP, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY.

"Aksi dilakukan untuk mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP dan UMK DIY yang sesuai KHL yaitu Rp 4.000.000," kata Irsad dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (13/11/2023).

Pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pasalnya, peraturan tersebut ditetapkan menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

"Menolak PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMK DIY 2024," ujarnya.

Irsad menyebut, peraturan pemerintah tersebut sama saja dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebelumnya. Sebab, penghitungan upah dalam PP tersebut tidak menggunakan survei KHL sebagai dasar utama dalam penetapan upah minimum 2024.

"Oleh karena itu, Gubernur DIY harus menolak PP 51/2023 dan tidak menggunakan aturan itu untuk menetapkan UMK DIY 2024," jelas Irsad.

Pihaknya menawarkan formula pengubahan alternatif sebagai ganti PP Nomor 51 Tahun 2023 ini dalam menetapkan UMP 2024. Formula yang ditawarkan yakni UMt (UMK tahun berjalan) x {(inflasi + pertumbuhan ekonomi + KHL)}.

"Dengan formula itu, akan ada upah minimum yang mampu menjangkau KHL," katanya.

Hingga pekan kedua November 2023 ini, Pemda DIY belum menetapkan besaran UMP 2024. DIY masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk menetapkan besaran UMP 2024.

Dalam aksi yang MPBI DIY, juga dilakukan shalat jenazah dan doa bersama untuk warga Palestina. Dalam aksi tersebut, MPBI DIY juga menuntut agar Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu diseret ke Mahkamah Internasional.

"Dalam aksi MPBI ini kita juga melaksanakan shalat jenazah dan doa bersama sebagai simbol solidaritas buruh Yogyakarta untuk kemerdekaan rakyat Palestina," ujar Irsad.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement