Senin 13 Nov 2023 13:30 WIB

Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri Dimajukan Hari Ini, Dewas Sebut Sudah Kirim Konfirmasi

KPK mengeklaim Firli bakal menghadiri pemanggilan pada Selasa.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Muhammad Lutfi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi pada lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah uang senilai Rp 8,6 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers penahanan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Muhammad Lutfi ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi pada lingkungan Pemkot Bima, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah uang senilai Rp 8,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan telah mengirimkan konfirmasi terkait perubahan jadwal pemeriksaan Firli Bahuri. Hal itu disampaikan sejak Jumat (10/11/2023).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, pihaknya memang semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK itu pada Selasa (14/11/2023). Namun, pemeriksaan dimajukan menjadi Senin (13/11/2023).

Baca Juga

"Sudah, sudah dari Jumat lalu melalui e-mail," kata Albertina kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Albertina menjelaskan, besok Dewas KPK akan menggelar rapat kerja. Sehingga pihaknya memutuskan untuk mengubah jadwal pemeriksaan Firli hari ini.

Namun, kata dia, Dewas belum memutuskan kapan bakal memanggil Firli kembali untuk dimintai klarifikasi mengenai pertemuan dirinya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Nanti akan didiskusikan di dewas, karena Dewas kan tidak punya upaya paksa panggil," ujar Albertina.

Bakal memenuhi panggilan..?

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement