Senin 13 Nov 2023 14:00 WIB

Dianggap ‘Orang Dekat' Jokowi, Panglima TNI: Saya Berdinas tak Hanya di Solo

Komisi I DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan selama sekira dua jam.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Fernan Rahadi
Panglima TNI terpilih Agus Subiyanto usai sekitar dua jam fit and proper test oleh Komisi I DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Panglima TNI terpilih Agus Subiyanto usai sekitar dua jam fit and proper test oleh Komisi I DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI terpilih, Jenderal Agus Subiyanto menanggapi anggapan yang menyebut dirinya merupakan 'orang dekat' Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan dirinya tak hanya pernah berdinas di Kota Solo saja.

"Jadi memang saya itu berdinas tidak hanya di Solo. Jadi kebetulan waktu saya di Solo bertemu dengan Pak Jokowi. Saya pernah jadi Danrem di Palu, ketemu juga Pak Longki, Pak Sarmu, sampai sekarang dekat hubungannya," ujar Agus usai uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I, Senin (13/11/2023).

Baca Juga

"Kebetulan saya pernah Danrem di Bogor ketemu juga dengan Bima Aria terus, Pak Dedi wakilnya sampai sekarang kita dekat, terus saya pernah Pangdam III Siliwangi dengan Pak Ridwan Kamil dan Pak Uu saya dekat juga. Jadi bagi saya, pada saat saya menjabat saya melaksanakan tugas ya bareng-bareng dalam bentuk Forkopimda itu," katanya.

Di samping itu, ia menekankan netralitas lembaga yang akan dipimpinnya nanti pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Netralitas tersebut ditekankannya, mengingat banyaknya pertanyaan ihwal dirinya yang dianggap 'orang dekat' dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tentang netralitas TNI, saya sudah sampaikan kepada Komisi I bahwa kita, TNI koridornya sudah jelas bahwa netralitas TNI harga mati," kata Agus menegaskan.

Netralitas TNI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. TNI dalam Pemilu 2024 berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya mengatur, sanksi denda maupun pidana bagi anggota TNI aktif yang terlibat dalam kampanye.

Dalam UU Pemilu, bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu. Lalu, aparat TNI juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di pemilu.

"Apabila TNI berpolitik praktis akan dikenakan hukuman pidana atupun disiplin, hukuman disiplin dari atasannya. Kita juga sudah menjelaskan kepada Komisi I bagaimana langkah-langkah netralitas TNI ini," ujar Agus.

Komisi I DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan selama sekira dua jam, serta menetapkan Agus sebagai panglima TNI terpilih. Terdapat dua pesan penting yang dititipkan Komisi I kepada pengganti Laksamana Yudo Margono itu.

"Pesan-pesan yang dititipkan oleh Komisi I diantaranya adalah netralitas TNI, yang kedua profesionalitas prajurit. Kemudian kesejahteraan prajurit dan lain-lain nanti bisa beliau tambahkan," ujar Ketua Komisi I Meutya Hafid.

Setelah uji kelayakan dan kepatutan, Komisi I akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi kediaman Agus. Adapun penetapannya rencananya akan dilakukan DPR lewat rapat paripurna pada 21 November mendatang.

"Kita ada paripurna lagi tanggal 21, jadi InsyaAllah (penetapan panglima TNI terpilih) di tanggal 21 (November). Pak Panglima ada di Jakarta ya tanggal 21," ujar Meutya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement