REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Boikot terhadap produk Israel dan perusahaan-perusahaan yang mendukung kejahatan Israel kian menggema di tingkat global. Namun, bagaimana sebenarnya hukum jual beli dengan orang kafir dalam Islam?
Hadits yang menjadi dasar dibolehkannya berniaga dengan orang kafir, sebagai berikut.
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً قَالَ لَا بَلْ بَيْعٌ فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً
Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abu Bakar RA, dia berkata bahwa sejumlah sahabat pernah bersama Nabi SAW lalu tiba-tiba datang seorang lelaki musyrik dengan rambut panjang yang kusut sambil menggiring domba. Lalu Nabi SAW bertanya, "Apakah ini untuk dijual atau diberikan?" Orang itu menjawab, "Untuk dijual." Lalu beliau SAW membeli seekor kambing darinya." (HR. Bukhari)