REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH Masyhuril Khamis mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Al Washliyah mengapresiasi MUI yang telah mengeluarkan fatwa tersebut sebagai kepedulian dan keberpihakan terhadap rakyat Palestina.
"Intinya kami apresiasi sikap MUI, mengapresiasi fatwa MUI itu untuk meyakinkan umat bahwa seruan seruan kita selama ini didukung oleh fatwa," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Senin (13/11/2023).
Kiai Masyhuril menjelaskan, yang difatwakan MUI memakai produk pendukung Israel. Kalau jenis produknya tetap halal, misalnya ayam goreng maka ayam gorengnya halal karena ada label halalnya.
Tapi dalam kondisi seperti ini, karena produk tersebut membantu zionis Israel. Maka otomatis hentikan dulu kegiatan membeli produk itu sekaligus memboikotnya.
"Jadi diharamkan bukan jenisnya tapi karena produk itu disinyalir keuntungannya untuk membantu zionis Israel," ujar Kiai Masyhuril.
Kiai Masyhuril mengatakan, memboikot produk pendukung Israel untuk menunjukan kepedulian dan keberpihakan terhadap rakyat Palestina. Maka Al Washliyah sangat apresiasi MUI dan mendukung boikot produk pendukung Israel itu.
"Karena itu bagian dari menunjukan kepedulian dan keberpihakan kita," jelas Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah ini.
Untuk diketahui, MUI mengharamkan kegiatan mendukung agresi Israel terhadap Palestina, dan mengharamkan mendukung pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.
Terkait hal itu, MUI juga merekomendasikan umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.