Senin 13 Nov 2023 15:24 WIB

Ketua MK Suhartoyo Belum Pastikan Kapan MKMK Dipermanenkan

Suhartoyo belum memiliki gambaran siapa saja yang pantas menjabat di MKMK permanen.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berkomitmen membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen. Namun Suhartoyo belum memiliki tenggat waktu soal kapan MKMK permanen akan disahkan.

"Secepatnya. Jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya kan maknanya sudah clear ya," kata Suhartoyo kepada awak media di gedung MK usai pengucapan sumpah jabatan sebagai ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023).

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Dia pun menjamin keseriusan MK dalam menggodok MKMK permanen. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera terbentuk untuk MKMK permanen," ujar Suhartoyo.

Dia menyebut, MKMK permanen merupakan amanat UU MK dan aturan internal MK sendiri. MKMK terdiri dari seorang akademisi, tokoh masyarakat dan hakim MK aktif.