Senin 13 Nov 2023 15:24 WIB

Ketua MK Suhartoyo Belum Pastikan Kapan MKMK Dipermanenkan

Suhartoyo belum memiliki gambaran siapa saja yang pantas menjabat di MKMK permanen.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berkomitmen membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen. Namun Suhartoyo belum memiliki tenggat waktu soal kapan MKMK permanen akan disahkan.

"Secepatnya. Jadi kalau pakai batas waktu nanti pula nanti. Tapi secepatnya kan maknanya sudah clear ya," kata Suhartoyo kepada awak media di gedung MK usai pengucapan sumpah jabatan sebagai ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023).

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Dia pun menjamin keseriusan MK dalam menggodok MKMK permanen. "Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, segera terbentuk untuk MKMK permanen," ujar Suhartoyo.

Dia menyebut, MKMK permanen merupakan amanat UU MK dan aturan internal MK sendiri. MKMK terdiri dari seorang akademisi, tokoh masyarakat dan hakim MK aktif.

Hanya saja, Suhartoyo belum memiliki gambaran soal siapa saja yang pantas menjabat di MKMK permanen. Adapun MKMK adhoc terakhir beranggotakan Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, hakim MK Wahiduddin Adams.

"Itu harus melalui rapat hakim permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah (dengan MKMK adhoc), bisa jadi tetap, sangat tergantung para Yang Mulia (hakim MK)," ujar Suhartoyo.

Dia juga mengakui adanya ketertundaan dalam pembentukkan MKMK permanen. Suhartoyo berharap, hal itu tak berlarut-larut. MKMK permanen urung dibuat karena MK memilih menangani skandal perubahan putusan oleh hakim MK Guntur Hamzah dan kasus pelanggaran etik hakim MK dalam putusan pencawapresan Gibran dengan status adhoc.

"Tentunya (MKMK) permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda. Ini yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini sudah selesai," ucap Suhartoyo.

Adapun Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan Ketua MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Para hakim MK yang hadir dalam prosesi itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat dan Manahan Sitompul. Adapun hakim konstitusi Anwar Usman tak menunjukkan batang hidungnya ketika momen pengucapan sumpah jabatan tersebut.

Mohon dukungan...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement