Senin 13 Nov 2023 15:25 WIB

Politikus Nasdem Minta Kewenangan KY Mengawasi Hakim MK Dikembalikan

Politikus Nasdem Yakobus Jacki Uly minta kewenangan KY awasi hakim MK dikembalikan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus Nasdem Yakobus Jacki Uly minta kewenangan KY awasi hakim MK dikembalikan.
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi (MK). Politikus Nasdem Yakobus Jacki Uly minta kewenangan KY awasi hakim MK dikembalikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Yakobus Jacki Uly, memberi masukan untuk Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial (RUU KY). Salah satunya agar kewenangan KY mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikembalikan.

RUU KY sudah masuk Prolegnas dan mulai dibahas untuk perubahan UU itu. Ia menilai, pembahasan perlu dilakukan awal 2024 memperjelas prosedur, subyek, obyek, instrumen dan proses pengawasan secara terperinci.

Baca Juga

Selain itu, ia menekankan, pembahasan sudah harus dilakukan sejak awal 2024 karena banyak sekali hal-hal yang ganjil. Karenanya, Yakobus merasa, perlu diskusi publik untuk menampung masukan akademisi.

"Kita bisa melihat pembatalan KY mengawasi para hakim konstitusi. Selaku legislator saya memberi masukan karena melihat kelemahan-kelemahan yang terjadi, terutama keputusan hakim yang lemah, sehingga perlu dibahas di DPR," kata Yakobus lewat rilis yang diterima Republika, Senin (13/11/2023).

Ke depan, lanjut Yakobus, Komisi III DPR RI ingin membuat agar Komisi Yudisial lebih kuat. Salah satunya memiliki kewenangan melalui RUU perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

"Pada periode mendatang Komisi III DPR RI ingin agar KY memiliki kewenangan memutuskan sanksi terhadap hakim nakal," ujar Yakobus.

MK pernah memutuskan menerima sebagian permohonan uji materi terhadap UU KY yang diajukan 31 hakim agung. MK memutuskan KY tidak berwenang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi karena UU belum sempurna.

MK menilai, segala ketentuan UU KY yang menyangkut pengawasan harus dinyatakan bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal itu dikarenakan menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK merasa, pengawasan oleh KY bertentangan konstitusi karena hakim konstitusi tidak masuk hakim yang perilaku etiknya diawasi komisi. Hakim konstitusi diawasi oleh Majelis Kehormatan sesuai Pasal 23 UU MK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement