Senin 13 Nov 2023 16:38 WIB

Propam Proses Kasus Polisi Salah Tangkap, Kapolres Minta Maaf

Korban juga mengalami tindak kekerasan oleh anggota Satreskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjenguk Benal (36 tahun) korban salah tangkap di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. 
Foto: dok. Republika
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjenguk Benal (36 tahun) korban salah tangkap di Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. 

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus salah tangkap dan dugaan tindak kekerasan yang menimpa Benal (36 tahun) warga Kampung Lebaklarang, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, ditangani Seksi Propam Polres Sukabumi. Selain itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, langsung menyambangi rumah Benal yang bekerja sebagai pengepul cabai. Saat menjenguk korban, Kapolres didampingi Kasie Propam dan Kasie Dokkes.

‘’Tim Propam sudah saya perintahkan untuk menangani kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Satreskrim ini. Sebagai pimpinan Polres Sukabumi saya mohon maaf atas kejadian ini. Kami jamin kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,’’ kata Maryly Pardede, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (13/11/2023).

Saat menjenguk Benal, Maruly membawa serta tim medis dari Seksi Dokkes Polres Sukabumi. Tim medis, kata dia, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Benal yang diduga mengalami kekerasan saat proses penangkapan oleh oknum personel Satreskrim Polres Sukabumi.

‘’Tim medis melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap korban,’’ ujar dia.

Maruly mengungkapkan, kedatangannya ke rumah korban untuk mendengarkan langsung keluhan dari Benal serta keluarganya. Selain itu, ia juga ingin memastikan kondisi kesehatan korban pancamengalami tindak kekerasan saat propess penangkapan. 

‘’Kedatangan saya ke rumah korban untuk mendengarkan keluhannya. Sekaligus untuk memastikan kondisi kesehatan korban,’’ imbuh dia.

Sebagaimana diketaui, Benal warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sukabumi, pada Kamis (9/11/23) malam. Korban ditangkap di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Korban dituduh sebagai pelaku pembobolan minimarket yang dibobol sekawanan pencuri pada Rabu (8/11/2023) dini hari.

Dalam keterangannya kepada para wartawan, Benal mengakui pada hari kejadian pencurian ia sempat beristirahat di dalam mobil Toyota Avanza. Mobil yang dikendarainya berhenti pas di depan minimarket yang dibobol maling. 

Ia mengaku kelelahan sepulang dari Banten bersama anak dan istrinya. Ia sendiri tak mengetahui adanya kasus pembobolan minimarket tersebut.

Keesokan harinya seusai mengirim cabai Benal disergap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi. ‘’Saya disuruh mengaku membobol minimarket. Saya sempat dianiaya oleh anggota yang menangkap,’’ tutur dia.

Setelah sempat ditahan, Benal akhirnya dilepas oleh polisi. Kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan ini kemudian viral di media sosial. 

Setelah ramai di media sosial, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede turun tangan. Dia mengintruksikan, Seksi Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran. 

‘’Ada empat anggota yang diperiksa Propam Polres Sukabumi. Tim dari Propam Polres Sukabumi akan menuntaskan kasus ini,’’ imbuh dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement