Senin 13 Nov 2023 16:50 WIB

KPU Tetapkan Anies-Imin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran Peserta Pilpres 2024

Tiga pasangan tersebut ditetapkan usai dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik (tengah).
Foto: Prayogi/Republika.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta Pilpres 2024. Ketiganya adalah pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) sekitar pukul 14.02 WIB. Tiga pasangan tersebut ditetapkan usai dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan, ambang batas pencalonan, serta syarat mampu menjadi presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil tes kesehatan.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin sore.

Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023. Sesuai amanat UU Pemilu, KPU lewat bantuan Polri akan memberikan pengawalan terhadap setiap individu capres dan cawapres yang sudah ditetapkan itu.

KPU selanjutnya akan menggelar pengundian nomor urut bagi ketiga pasangan tersebut. Acara pengundian akan digelar Kantor KPU RI pada Selasa (14/11/2023) malam.

Sebagai catatan, pasangan Anies-Imin diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan PKB dengan total suara 29,04 persen kursi di parlemen. Adapun Ganjar-Mahfud diusung oleh gabungan parpol, yakni PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura dengan total suara 28,06 persen kursi di parlemen.

Kemudian, Prabowo-Gibran diusung oleh gabungan Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, dan Partai Garuda dengan total suara 46,09 persen kursi di parlemen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement