Senin 13 Nov 2023 17:15 WIB

Hamili Anak Tetangga, Petani di Tanjung Bintang, Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Pelaku S melakukan pelecehan terhadap anak usia 14 tahun hingga hamil.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah sempat kabur, pelaku inisial S (38 tahun) harus meringkuk di sel Markas Polda Lampung, Senin (13/11/2023). Tersangka S, warga Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diciduk lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Gara-gara tindakan cabul itu, korban yang merupakan anak tetangga sampai hamil di luar nikah. "Pelaku mengancam korban dengan gunting," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik dalam keterangannya di Kota Bandar Lampung, Senin (13/11/2023).

Menurut Umi, S melakukan persetubuhan dengan putri anak tetangganya sendiri berusia 14 tahun pada 22 Me 2023 petang hari. Pelaku melakukan aksinya dengan ancaman mencekik leher korban agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut. "Akibat persetubuhan tersebut, korban saat ini hamil enam bulan," kata Umi.

Dia menjelaskan, ketika keluarga korban mengetahui insiden tersebut, langsung melaporkan peristiwa memaluan itu ke Polda Lampung. Mendapat laporan pencabulan, menurut Umi, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi pun mengamankan barang buki satu kemeja putih lengan panjang milik korban, celana dasar panjang, BH, dan celana dalam. Terdapat juga barang bukti, seperti gunting untuk mengancam korban. Selain itu, korban juga telah dilakukan visum et repertum.

Umi menyebut, tersangka diancam Pasal 81 Undang Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Menurut Umi, pelaku S masih diperiksa intensif oleh petugas. Dia menduga, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut beberapa kali dengan ancaman senjata tajam, tanpa diketahui orang tua korban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement