Senin 13 Nov 2023 17:32 WIB

Kemenkop Sentil Instagram yang Ogah Ikuti Aturan Soal Baju Thrifting

Pelarangan penjualan pakaian bekas berdasarkan Permendag Nomor 40 tahun 2022

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
Dua pengunjung memilih jaket bekas impor yang dijual di kegiatan Pontianak Festival Week di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (30/9/2022). Dalam perhelatan Pontianak Festival Week tersebut menyajikan bazaar thrifting yang menjual beragam barang bekas layak pakai serta bermerk seperti baju, sepatu, topi dan jaket dengan kisaran harga puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.
Foto: ANTARA /Jessica Helena Wuysang
Dua pengunjung memilih jaket bekas impor yang dijual di kegiatan Pontianak Festival Week di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (30/9/2022). Dalam perhelatan Pontianak Festival Week tersebut menyajikan bazaar thrifting yang menjual beragam barang bekas layak pakai serta bermerk seperti baju, sepatu, topi dan jaket dengan kisaran harga puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sudah melarang penjualan baju bekas impor ilegal di Tanah Air. Hanya saja masih ada yang menjual produk tersebut di Instagram.

Guna mengatasi itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) pun sudah bertemu dengan pihak Instagram. Hanya saja diungkapkan, Instagram tidak mau langsung menurunkan postingan terkait penjualan baju bekas tersebut dari platform-nya.

Baca Juga

"Mereka minta (teknisnya) kita yang melaporkan. Masa kita disuruh pelototin Instagram setiap saat," ujar Deputi Bidang UKM Kemenkop, Hanung Harimba Rachman saat ditemui di Gedung Kemenkop, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dirinya menegaskan, kewajiban setiap entitas bisnis asing di Indonesia wajib memenuhi aturan yang berlaku di Tanah Air. Jika tidak bisa, tegas dia, maka jangan beroperasi di dalam negeri.

"Menurut saya setiap orang yang tinggal dan melakukan kegiatan ekonomi di kita, wajib ikut aturan kita," tegas Hanung.

Kemenkop, sambungnya, juga sudah mengingatkan Instagram mengenai itu. Terkait pemberantasan penjualan baju bekas impor ilegal, lanjutnya, harus dilakukan oleh penegak hukum. Itu karena termasuk pelanggaran hukum.

Perlu diketahui, pelarangan penjualan pakaian bekas berdasarkan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Tujuan aturan itu salah satunya demi melindungi industri tekstil di Tanah Air.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement