Senin 13 Nov 2023 18:04 WIB

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Peserta Pilpres 2024, Meski Ada Penolakan

Sudah menjadi bagian dari risiko pekerjaan KPU kalau diadukan ke DKPP atau Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Pasangan calon presiden Prabowo Subianto bersama calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar di KPU.
Foto: Republika/Prayogi
Pasangan calon presiden Prabowo Subianto bersama calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar di KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Penetapan dilakukan saat sejumlah kalangan masih bersikeras meminta KPU mencoret nama Gibran.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) siang. Sebelum rapat digelar, seratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Konstitusi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor lembaga penyelenggara pemilu itu.

Baca Juga

Kelompok tersebut mendesak agar Gibran tidak ditetapkan. Mereka menilai, pencalonan Gibran cacat formil karena berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 terkait batas usia minimum capres-cawapres, yang terbukti dalam proses pembuatannya berlumur pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Bahkan, kelompok tersebut mengancam akan mengadukan pimpinan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila tetap mengesahkan pencalonan Gibran. "Kita akan melaporkan ke DKPP karena memang KPU melanggar secara aturan, yaitu menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023," ujar Juru Bicara Aliansi Penyelamat Konstitusi, Mixil Mina Munir, usai aksi.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers pada Senin sore, merespons dengan santai ancaman pengaduan ke DKPP tersebut. Dia menyatakan, UU Pemilu telah membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran dalam proses pemilu.

Hasyim juga menyampaikan bahwa pihaknya memang sudah ditakdirkan menjadi "ter" dalam proses pemilu. Mulai dari terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN dan Mahkamah Agung, serta termohon atas sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi sudah menjadi bagian dari risiko pekerjaan KPU kalau diadukan ke DKPP atau dilaporkan ke Bawaslu. Tentu saja sekiranya ada (laporan di Bawaslu atau aduan di DKPP) akan kami pelajari dan kami akan menyiapkan jawaban atau argumentasi ketika mengikuti persidangan yang digelar lembaga-lembaga tersebut," kata Hasyim.

Dalam kesempatan sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyatakan, Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024 karena sudah memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan, ambang batas pencalonan, serta syarat mampu menjadi presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil tes kesehatan.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Idham. Penetapan Prabowo-Gibran serta pasangan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement