Selasa 14 Nov 2023 05:00 WIB

DPD RI Minta Dana Desa Naik Rp 5-10 Miliar

Pisahkan antara dana transfer ke daerah dengan dana desa.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Fachrul Razi.
Foto: DPD
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Fachrul Razi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite I DPD RI mendorong revisi UU Desa segera disahkan. Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan, revisi untuk menjawab dinamika, aspirasi, dan mampu menjawab isu-isu strategis terkait desa.

"Revisi UU Desa, selain mempertimbangkan materi dari DPD RI, kami juga ingin dana desa naik hingga Rp 5-10 miliar," kata Fachrul melalui rilis yang diterima Republika, Senin (13/11).

Hal itu disampaikan saat rapat kerja Komite I DPD RI dan Kemendes PDTT. DPD sepakat memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa mendorong peningkatan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN

Maka itu, diharapkan, masing-masing desa menerima dana desa menjadi Rp 5-10 miliar. DPD RI mengharapkan komitmen pemerintah melalui Kemendes PDTT dalam rangka merampungkan revisi UU Desa agar selesai tahun ini.

Kemudian, DPD turut menyoroti permasalahan dana desa dan mengusulkan untuk memisahkan antara dana transfer ke daerah dengan dana desa. Permasalahan lain terkait BUMDes antar daerah satu dengan daerah lain.

Sebab, kerap kali BUMDes satu daerah bisa lebih maju karena masalah SDM dan infrastruktur yang ada di sana. Selain digitalisasi, ada pula soal akses internet dan listrik yang minim dan belum mendapat perhatian.

Maka itu, Fachrul menghimbau agar Kemendes PDTT RI melibatkan DPD RI dalam melakukan sosialisasi terhadap program-program pembangunan. Sekaligus, dalam peningkatan ekonomi desa yang ada di daerah-daerah.

"Ini menjadi pekerjaan dan harapan kita bersama agar program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa bisa berjalan baik," ujar Fachrul.

Pada kesempatan itu, Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menyebut beberapa pokok usulan revisi. Antara lain masa jabatan agar ditegaskan urusan pembangunan desa seperti perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Lalu, kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDes sesuai kondisi objektif desa. Ia berharap, desa mampu memiliki kemandirian.

"Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan," kata Halim. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement