Senin 13 Nov 2023 20:10 WIB

Haris Azhar Dituntut Empat Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Luhut

Haris juga dituntut denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Direktur Lokataru Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement