REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menghapus unggahan di platform media sosial X yang menyatakan bahwa ambulans dan rumah sakit adalah “infrastruktur teroris” dan “target militer yang sah”.
Mereka mengklaim ambulans dan rumah sakit digunakan oleh para pejuang Hamas untuk operasi militernya. “Ini melanggar hukum internasional dan menjadikan mereka sasaran militer yang sah,” tulis akun @IDF seperti dilansir Aljazirah, Senin (13/11/2023).
Diana Buttu, pengacara dan mantan penasihat hukum Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), mengatakan Israel di masa lalu pernah melontarkan tuduhan serupa tetapi tidak pernah membuktikannya. “Tetapi bahkan jika mereka mencoba melakukan hal itu, kita harus ingat bahwa apa yang Israel coba lakukan adalah melakukan genosida terhadap warga Palestina dan hal itu harus dihentikan sekarang,” katanya.'
Selama berlangsungnya agresi militer Israel di Jalur Gaza, pasukan zionis tersebut berulang kali melancarkan serangan udara ke arah rumah sakit dan ambulans. Tak cukup melakukan serangan udara, tentara Israel juga melakukan serangan darat dengan cara mengepung rumah sakit dan mengerahkan sejumlah sniper atau penembak jitu di sekitar rumah sakit.
Akibat dibombardir pasukan Israel berkali-kali, Kementerian Kesehatan Gaza mengatakan 22 rumah sakit tidak beroperasi. Sementara rumah sakit lainnya kehabisan bahan bakar dan obat-obatan.