Senin 13 Nov 2023 22:40 WIB

Buruh di Indramayu Demo, Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen

Disnaker Indramayu juga masih menunggu penetapan UMP Jabar.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU – Massa dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Senin (13/11/2023).

Dalam aksinya, massa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 Indramayu sebesar 15 persen.

Baca Juga

Koordinator aksi, Hadi Haris Kiyandi, menyebutkan, UMK 2023 Kabupaten Indramayu sebesar Rp 2.541.996,72 per bulan. Dia menilai, besaran upah itu tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak di Kabupaten Indramayu.

Hadi menyebutkan, pihaknya pernah melakukan survei kebutuhan hidup layak secara independen. Hasilnya, UMK Kabupaten Indramayu semestinya berada di kisaran Rp 5 juta per bulan.

‘’Karena itu kami minta UMK tahun depan naik 15 persen,’’ tukas Hadi.

Selain itu, massa juga menolak formula penetapan upah dengan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

‘’Kalau menggunakan formula PP 36/2023 yang baru, maka kenaikan upah kita cuma 0,3 persen. Itu berarti cuma naik Rp 10 ribu,’’ cetus Hadi.

Buruh juga meminta agar Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung inflasi dan laju ekonomi di Kabupaten Indramayu. Selama ini, penghitungan tersebut selalu mengacu pada Cirebon.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu formula penetapan upah yang akan digunakan untuk menentukan UMK 2024 Kabupaten Indramayu.

Disnaker Indramayu juga masih menunggu penetapan UMP Jabar pada 21 November 2023. Setelah itu, baru dilakukan rapat pleno penentuan UMK 2024 Kabupaten Indramayu.

‘’Untuk rapat pleno, dijadwalkan 22-30 November 2023,’’ katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement